Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salahkan Data Media, Jumhur Hidayat Tuding Ahli Bahasa JPU Tak Kompeten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 19 April 2021, 23:18 WIB
Salahkan Data Media, Jumhur Hidayat Tuding Ahli Bahasa JPU Tak Kompeten
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat hari ini dinilai tidak kompeten.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4), saksi yang dimaksud adalah Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

"Kalau dari sisi (menganalisis) pernyatan bohong, dia tak kompeten. Karena itu ada 35 orang pengusaha menyatakan investor menyatakan resah, bohongnya di mana?" kata Jumhur Hidayat.

Ia menjelaskan, adanya 35 investor asing yang ia bahas dalam salah satu unggahan di Twitternya bersumber dari media massa, bukan semata-mata ditulis dengan mengada-ada.

"Dia bilang media massa itu bohong, kan gila. Kan cuma memberitakan ada 35 investor menyatakan UU Omnibus Law resah. Jadi kalau ia menyatakan ini bohong, dia gagal sebagai ahli bahasa karena bohong itu harus ada referensinya," tegasnya.

Selain itu, saat ahli menjelaskan bahwa pernyataan bisa berkonotasi negatif dan positif juga tidak jelas.

"Dia mengatakan, sebuah pendapat bisa bilang salah bisa bilang benar, ya sudah cukup sampai situ harusnya, tak usah menyimpulkan ada potensi ini, ada potensi ini," tandasnya.

Dalam kesaksiannya, Andita Dutha Bachari mengatakan bahwa pernyataan Jumhur tentang primitif investor dan pengusaha rakus memiliki konotasi negatif.

"Karena primitif bermakna terbelakang dan siapa pun tak mau disandingkan kata rakus karena itu bermakna tak ada kenyangnya. Lalu di situ, ada frasa 'dapat', ada potensi keonaran, karena unsur 'dapat' itu," ujar Andita di persidangan.

Jumhur juga dinilai tidak hati-hati dalam mengutip pemberitaan media massa di mana menyebutkan ada 35 investor asing. Sebab belakangan, 35 investor asing yang dimaksud telah dibantah.

"Secara harfiah media massa tersebut juga bisa disebut salah karena sudah berbohong, hanya saja dalam kontek menyiarkan dia bisa dikenakan pasal telah menyebarkan berita hoaks," lanjut ahli Andita. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA