Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK: Hartono Laras Dan Pepen Nazaruddin Turut Menikmati Uang Komitmen Fee Dari Penyedia Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 April 2021, 17:56 WIB
Jaksa KPK: Hartono Laras Dan Pepen Nazaruddin Turut Menikmati Uang Komitmen <i>Fee</i> Dari Penyedia Bansos
Suasana persidangan kasus korupsi bansos/RMOL
rmol news logo Dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) disebut turut menikmati hasil uang komitmen fee dari para penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dua pejabat yang dimaksud adalah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan analisa fakta hukum dan alat-alat bukti saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Dalam sidang ini, Ardian dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena dianggap terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Bahwa di dalam persidangan juga telah dapat dibuktikan pemberian yang fee dari terdakwa (Ardian) dan para penyedia barang lainnya dalam pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 yang telah dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut telah dibagikan atau dipergunakan guna kepentingan Juliari Peter Batubara," ujar Jaksa M. Nur Azis.

Selain itu, kata Jaksa Azis, uang komitmen fee yang telah dikumpulkan itu juga dibagikan atau dipergunakan guna kepentingan beberapa pejabat pada Kemensos.

Antara lain, Hartono, Pepen Nazaruddin, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono serta anggota tim teknis yakni Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar, Firmansyah.

Tak hanya itu, uang itu juga digunakan untuk kepentingan operasional kantor Kemensos. Diantaranya, untuk biaya akomodasi sewa pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (monev), biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos.

"Fakta ini juga didukung dengan adanya barang bukti berupa uang (barang bukti 216 sampai dengan 225) yang telah disita dari Matheus Joko Santoso yang merupakan uang hasil penerimaan fee dari terdakwa (Ardian) dan para penyedia barang lainnya. Barang bukti menguatkan bahwa pengumpulan fee atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya," pungkas Jaksa Azis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA