Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sosok "Om" Dalam Perkara Korupsi Bansos, Begini Peran Dirjen LinJamsos Kemensos Pepen Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 April 2021, 16:57 WIB
Sosok "Om" Dalam Perkara Korupsi Bansos, Begini Peran Dirjen LinJamsos Kemensos Pepen Nazaruddin
Sidang tuntutan perkara suap Bansos Sembako Kemensos yang melibatkan Juliari Batubara/RMOL
rmol news logo Ada sosok "om" yang membuat Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU), Ardian Iskandar Maddanatja mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Ardian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Saat membacakan analisa atas fakta hukum yang diperkuat alat-alat bukti dan barang bukti, JPU KPK membeberkan adanya sosok "om" dalam perkara ini.

"Terdakwa (Ardian) selalu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama mendapatkan informasi terkait adanya pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial. Untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut, terdakwa meminta bantuan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Terdakwa mengetahui Nuzulia Hamzah Nasution mempunyai 'om' pada Dirjen di Kemensos (Pepen Nazaruddin)" ujar Jaksa M. Nur Azis di ruang persidangan, Senin (19/4).

Pepen Nazaruddin merupakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos.

Jaksa lantas membeberkan peran Pepen dalam perkara ini. Di mana, pada Juli 2020, Ardian mendapatkan informasi dari Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya terkait adanya pengadaan bansos tersebut.

Atas informasi itu, Ardian melakukan komunikasi dengan Helmi Rivai dari PT Sambas Investama (SI) ei Wisma MRA, Cilandak, Jakarta Selatan untuk menanyakan pengadaan Bansos tersebut.

Selanjutnya, Ardian menyerahkan company profile dari PT TAU kepada Helmi untuk dapat diajukan sebagai penyedia dalam program tersebut bersama dengan PT SI milik Helmi.

Akan tetapi, pengajuan tersebut gagal. Sehingga pada Agustus 2020, Ardian kembali menemui Helmi. Dalam pertemuan itu, Helmi menyampaikan akan memperkenalkan Ardian dengan Nuzulia agar PT TAU ditunjuk sebagai penyedia.

Kemudian, Helmi melakukan pertemuan dengan Isro Budi Nauli Batubara Dan Nuzulia di rumah Nuzulia di daerah Bekasi.

Dalam pertemuan itu, disepakati akan meminta bantuan kepada Pepen untuk dapat ditunjuk menjadi penyedia bansos sembako Covid-19.

Pada Agustus 2020, Ardian melakukan pertemuan dengan Nuzulia di Mall Kalibata, Jakarta Selatan terkait dengan koordinasi agar PT TAU dapat ditunjuk sebagai penyedia karena sebelumnya telah gagal ditunjuk.

Dalam pertemuan tersebut, Nuzulia menyarankan agar Ardian menyerahkan kembali company profile PT TAU kepada Robin Saputra selaku anggota tim bansos di Kantor Kemensos. Dan Ardian pun menyerahkannya.

Masih di bulan Agustus 2020, Nuzulia dan Helmi diperkenalkan oleh Isro dengan Pepen di Teras Cafe, Bidakara, Jakarta Selatan dan meminta bantuan Pepen agar PT TAU dapat ditunjuk sebagai penyedia bansos.

"Selanjutnya Pepen Nazaruddin meminta agar Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai dan Isro Budi Nauli Batubara menemui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dengan membawa company profile PT Tigapilar Agro Utama yang akan dipergunakan untuk mengikuti proyek bansos sembako Covid-19," jelas Jaksa Azis.

Beberapa hari kemudian, Ardian mendapat pemberitaan dari Nuzulia bahwa PT TAU telah ditunjuk sebagai penyedia Bansos sembako.

"Pada saat mulai pelaksanaan tahap 9, terdakwa melakukan pertemuan dengan Nuzulia Hamzah Nasution di Gedung Brasco Jalan TB Simatupang Cilandak Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Nuzulia Hamzah Nasution meminta terdakwa untuk menyiapkan uang komitmen fee sebesar Rp 30 ribu per paket dengan pembagian tugas terkait koordinasi dengan Kementerian Sosial termasuk pembayaran tagihan adalah tugas Nuzulia Hamzah Nasution sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan adalah tugas terdakwa," terang Jaksa Azis.

Kemudian pada awal September 2020, Nuzulia dan Helmi meminta realisasi uang komitmen fee sebesar Rp 600 juta kepada Ardian untuk pihak Kemensos. Selain meminta realisasi uang komitmen fee, Nuzulia juga meminta uang operasional sebesar Rp 40 juta dan mobil operasional. Atas permintaan itu, Ardian pun memenuhinya.

Setelah tahap 9 selesai dilaksanakan, Ardian meminta pembayaran untuk pekerjaan tersebut kepada Matheus Joko. Akan tetapi, Matheus Joko mengingatkan Ardian untuk merealisasikan uang komitmen fee.

Ardian pun menghubungi Nuzulia untuk merealisasikan uang komitmen fee tersebut.

Beberapa hari kemudian, Nuzulia, Isro dan Pepen kembali melakukan pertemuan di Teras Cafe, Bidakara, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Nuzulia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pepen.

Selain itu, Nuzulia juga menyampaikan kepada Pepen perihal belum dibayarnya PT TAU dalam pengadaan tahap 9 tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA