Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Juliari Batubara Rp 1,28 M, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 April 2021, 16:12 WIB
Suap Juliari Batubara Rp 1,28 M, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4)/RMOL
rmol news logo Terdakwa pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Van Sidabukke dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Harry terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1,28 miliar kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Uang tersebut diberikan melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

"Menyatakan Terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Harry disebut memberikan uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020.

Harry dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa lainnya yang juga sebagai pihak pemberi suap dalam perkara ini, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA