Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selalu Mangkir Dari Panggilan, Eks Komisioner KIP Jadi DPO Polres Aceh Tenggara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 19 April 2021, 12:59 WIB
Selalu Mangkir Dari Panggilan, Eks Komisioner KIP Jadi DPO Polres Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo/Net
rmol news logo Kepolisian Resor Aceh Tenggara menetapkan Budiman Pasaribu dalam daftar pencarian orang (DPO). Bekas Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara ini selalu mangkir dari panggilan kepolisian.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo mengatakan, status DPO itu disematkan kepada Budiman yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini masuk tahap penyidikan.

"Dari pengembangan penyidikan dan keterangan saksi-saksi. Budiman Pasaribu telah kita lakukan pemanggilan dalam dugaan korupsi ini. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini tidak tahu di mana keberadaannya," kata Eko, Minggu (18/4), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Eko menambahkan, Budiman menghilang sejak sebelum kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini mencuat. Penyidik mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sejak lama kabur dari rumah karena ada permasalahan keluarga.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini mencapai Rp 27,9 miliar. Saat ini, perkara sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwandi Ramud, selaku Sekretaris KIP Aceh Tenggara, dan Dikky Suprapto, bendahara pengeluaran.

Pengadilan pun telah memanggil sejumlah saksi dalam persidangan. Termasuk empat bekas Komisioner KIP Agara, yakni bekas ketua KIP, Dedi Mulyadi; juga para anggota Fitriyana, Sudirman, dan Ahmad Zailani.

Berdasarkan fakta persidangan, keempat bekas Komisioner KIP itu pernah menerima uang sewa mobil melalui anggaran dana hibah Pilkada dan mengaku mengembalikan uang tersebut.

Hakim Tipikor Banda Aceh juga meminta penuntut umum dapat menghadirkan Budiman Pasaribu ke Persidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi ihwal uang Rp 200 juta lebih yang digunakannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA