Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Dua Terdakwa Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 April 2021, 08:03 WIB
Hari Ini, Dua Terdakwa Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan
Juliari Batubara saat menyerahkan diri ke KPK/Net
rmol news logo Pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (19/4).

Kabar ini telah dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Benar hari ini sidang terdakwa Harry Van Sidabuke dkk dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).

Sidang tuntutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada siang nanti.

Dalam perkara ini, dua terdakwa selaku pihak pemberi suap kepada Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini didakwa dengan dua dakwaan.

Yakni, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk Harry, didakwa memberi uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan kepada Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

Pemberian uang itu berkaitan dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara itu, Ardian didakwa memberikan uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari, Ari Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang terkait dengan penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako pada tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA