Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekeras Apa Pun Hukumannya, Teroris Sulit Kapok Karena Menyangkut Keyakinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 April 2021, 05:20 WIB
Sekeras Apa Pun Hukumannya, Teroris Sulit Kapok Karena Menyangkut Keyakinan
Ilustrasi terorisme/RMOLNetwork
rmol news logo Regulasi penanganan terorisme di Indonesia dapat dikatakan sudah cukup baik, namun sosialisasi dan edukasi tetap perlu dilakukan kepada masyarakat luas.

Hal tersebut dikatakan mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas saat menjadi pembicara seminar nasional bertema 'Refleksi regulasi anti terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara' secara daring oleh Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).

Menurutnya, perihal pemberantasan terorisme bukan cuma masalah undang-undang, tetapi masalah kepekaan masyarakat. Untuk itu, guna penyempurnaan pemberantasan terorisme, perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.

Ia pun membocorkan, masifnya peristiwa terorisme di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu sebuah keyakinan pelaku terorisme dalam melakukan pergerakan.

"Mau sekeras apa pun undang-undangnya, mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan," jelasnya diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (18/4).

Sementara itu, pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan, penanganan terorisme tidak cukup hanya dilakukan dengan menggelar seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor, terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan," ujarnya.

Senanda dengan itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwanauga  mengatakan, penanganan teroris tidak hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi perihal impelentasinya.

"Adanya Perpres 7/2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris," ungkapnya.

Berkaitan nomenklatur regulasi anti terorisme, harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI.

Sementara itu, Ketua IMMH UI Fahmi Zakky menyampaikan, perlu adanya refleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

"Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar Sulawesi selatan pada 28 Maret 2021," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA