Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir KPK: Tersangka Korupsi Dan TPPU Dalam Perkara Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Sudah Ditetapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 16 April 2021, 14:27 WIB
Jubir KPK: Tersangka Korupsi Dan TPPU Dalam Perkara Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Sudah Ditetapkan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016 yang menjerat mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari Eddy Sindoro setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)" ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/4).

Penerapan TPPU itu kata Ali, dikarenakan ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," pungkas Ali.

Dalam kasus Eddy Sindoro sendiri sebelumnya juga telah dikembangkan oleh penyidik KPK dan menjerat Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Sementara itu, Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Rabu, 6 Maret 2019.

Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Pemberian uang itu bertujuan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan anmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (MTP).

Suap itu pun juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh UU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA