Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tersangka Korupsi Banprov Huni Rutan Gedung Merah Putih, Salah Satunya Ipar Ridwan Kamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 April 2021, 21:10 WIB
Dua Tersangka Korupsi Banprov Huni Rutan Gedung Merah Putih, Salah Satunya Ipar Ridwan Kamil
Ade Barkah Surahman/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani dan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman.

Keduanya ditahan setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.

"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Lili mengatakan, kedua tersangka yang salah satunya disebut-sebut kakak ipar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," demikian Lili Pintauli Siregar.

Saat keluar dari Gedung KPK, Ade Barkah Surahman membantah semua keterangan yang dijelaskan KPK. Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap mengikuti proses hukum.

"Saya serahkan ke KPK aja, semua proses hukum kita ikuti," singkatnya menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK awalnya menetapkan empat orang tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pada pengembangannya, Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Akibat perbuatannya, dua Anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA