Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Korban Mafia Hukum Di Bali, Zaenal Tayeb Mengadu Ke Kapolri Dan Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 15 April 2021, 20:49 WIB
Jadi Korban Mafia Hukum Di Bali, Zaenal Tayeb Mengadu Ke Kapolri Dan Jaksa Agung
Mila Tayeb Sedana/Net
rmol news logo Zaenal Tayeb korban mafia hukum di Bali, menyampaikan permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung menyusul ditetapkan dirinya sebagai tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Zaenal Tayeb, Mila Tayeb Sedana mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/32/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim, terkait Laporan Polisi nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020, atas nama Pelapor Hendar Giacomo Boy Syam dengan persangkaan palsu melakukan dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam Akta Authentik sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mila Tayeb Sedana mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan maladministrasi dalam penyidikan yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil.

“Secara universal penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil. Tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” ujar Mila kepada wartawan, Kamis (15/4).

Menurutnya, penyidik Polres Badung, Bali dan jaksa setempat menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor Hendar Giacomo Boy Syam tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak Zaenal Tayeb.

Faktanya, kata dia, tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan Zaenal Tayeb dalam membuat akte perjanjian kerjasama.

Luas tanah yang didalilkan, lanjut dia, secara palsu berkurang nyatanya tidak benar, yakni luas tetap 13.700 M2. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, dilaporkan pula ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri.

"Justru sejatinya pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yang telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Oktober 2020," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA