Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Dan Anggota DPRD Jabar Resmi Ditahan Kasus Suap Banprov Ke Indramayu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 April 2021, 16:58 WIB
Mantan Dan Anggota DPRD Jabar Resmi Ditahan Kasus Suap Banprov Ke Indramayu
KPK umumkan penahanan anggota dan mantan DPRD Jabar dalam kasus suap pengurusan dana Banprov ke Kabupaten indramayu/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, penyidik resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut ditahan 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/4).

Ade Barkah dan Siti Aisyah sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2021 atas pengembangan tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 yang menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi (SP); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan Di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT); dan Carsa ES (CAS) selaku swasta.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Lili.

Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA