Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Dakwaan, Eks Caleg PDIP Andreau Misanta Terima Rp 10,7 M Dari Eksportir Lobster

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 April 2021, 15:42 WIB
Sidang Dakwaan, Eks Caleg PDIP Andreau Misanta Terima Rp 10,7 M Dari Eksportir Lobster
Sidang dakwaan terhadap Andreau Misanta Pribadi dalam kasus suap ekspor lobster/RMOL
rmol news logo Terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus Edhy Prabowo disebut menerima uang sebesar Rp. 10,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL).

Hal itu terungkap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Andreau yang diketahui merupakan mantan Caleg PDIP.

Untuk Andreau, surat dakwaannya digabung dengan terdakwa Safri yang juga merupakan Stafsus Edhy.

"Bahwa selain penerimaan uang oleh Edhy Prabowo dari PT ACK (Aero Citra Kargo) yang seolah-olah sebagai pembagian deviden yang masuk ke rekening Amri dan Achmad Bachtiar, ada penerimaan lain oleh terdakwa I Andreau Misanta Pribadi selaku Staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (due dilligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Jaksa pun membeberkan aliran uang yang diterima Andreau tersebut. Pada September 2020, Andreau membeli satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2020 warna putih metalik seharga Rp 1.165.650.000.

Selanjutnya sekitar Juni-Juli 2020, Andreau membeli satu bidang tanah seluas 219 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung Rt. 02/01, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama pemegang hak Andreau seharga Rp 8.000.100.000.

Kemudian pada 18 Juni 2020, Andreau melunasi pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok A/16 Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atas nama Andreau seharga Rp 1.182.432.722,94.

Pada 1 Juli, 14 Juli dan 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak senilai Rp 285 juta.

Lalu pada Agustus-November 2020, Andreau memenuhi keperluan Devi Komala Sari berupa membayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp 42 juta; membeli satu buah cincin berlian seharga Rp 27 juta; membeli satu buah kacamata merek Dior seharga Rp 4.750.000; membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp 8 juta; membeli satu buah tas merek YSL seharga Rp 17 juta; dan membeli satu buah jam merek Christ Verra.

"Terdakwa 1 Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan jumlah Rp 10.731.932.722 dari para eksportir BBL," pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya, Andreau didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA