Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo Ngotot Tak Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 April 2021, 15:21 WIB
Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo Ngotot Tak Bersalah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo/Repro
rmol news logo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo masih yakin tak bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjeratnya.

Optimismenya itu disampaikan dalam menanggapi Jaksa KPK yang mendakwa Edhy menerima suap Rp 25,7 miliar untuk mempercepat persetujuan izin ekspor kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya. Saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujar Edhy di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Kamis (15/4).

Meskipun mengaku tidak bersalah, mantan Menteri KKP itu menyatakan siap menjalani proses hukum pada perkara yang menjeratnya tersebut. Dia juga mengaku siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Sudah dibacakah, didakwakan dan sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tandasnya.

Edhy Prabowo sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,1 miliar dan Rp 24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp 25,7miliar. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA