Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Utang Obligator BLBI, Mahfud MD: Aset Berupa Kreditnya Rp101 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 15 April 2021, 12:55 WIB
Utang Obligator BLBI, Mahfud MD: Aset Berupa Kreditnya Rp101 Triliun
Menkopolhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan mulai menyisir aset para obligator yang memiliki utang kepada negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mahfud mengatakan, ada enam macam bentuk penagihan kepada para obligor BLBI, salah satunya ialah kredit yang nilainya 101 triliun.

"Kredit itu nilainya 101 triliun," kata Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (15/4).

Kemudian bentuk penagihan yang kedua ialah berupa properti dengan nilai kurang lebih 8 triliun lebih, dan rekening dalam mata uang asing serta saham.

Dalam penagihan ini, Mahfud mengungkap ada 12 problem. Misalnya ia menggambarkan, saat menagih dalam bentuk properti, ada yang menyerahkan barang namun sertifikatnya tidak ada, juga ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tapi peralihannya belum dilakukan, dan ada yang sekarang hartanya berpinda di luar negeri.

"Ada juga yang menyerahkan barang ke negara, tetapi properti itu digugat oleh pihak ketiga terhadap orang yang menyerahkan barang itu, oleh pemerintah tidak bisa lagi dipakai," ungkap Mahfud.

Sejauh ini, menurut perhitungan dari Kementrian Keuangan yang melihat perkembangan pergerakan saham dan harga properti, jumlah tagihan terhadap obligor BLBI mencapai 110.454.809.645.467 atau Rp 110 triliun lebih.

"Jadi, 110 triliun hitungan terakhir. Tadi Menkeu udah bilang yang bentuk saham sekian properti sekian, rupiah sekian, dan sabagainya, sesudah dihitung segitu," pungkas Mahfud.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA