Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edhy Prabowo Wajibkan Eksportir Setor Rp 1.000 Per Ekor BBL, Total Terkumpul 52 M Di Bank Garansi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 April 2021, 12:42 WIB
Edhy Prabowo Wajibkan Eksportir Setor Rp 1.000 Per Ekor BBL, Total Terkumpul 52 M Di Bank Garansi
Suasana sidang perdana Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Para eksportir benih bening lobster (BBL) ternyata diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 1.000 per ekor BBL yang diekspor, kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Uang tersebut disetor sebagai jaminan yang disimpan di bank garansi.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat perkara terjadi.

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri KP, Edhy berkeinginan untuk memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri KP era Susi Pudjiastuti, yaitu Permen KP nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia.

"Bahwa pada tanggal 4 Mei 2020, terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (syclla spp) dan rajungan (portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya lobster dan ekspor BBL," ujar Jaksa Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Selanjutnya pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Keputusan Menteri KP nomor 53/KEPMEN-KP/2020 tentang tim uji tuntas (due dilligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi selaku Ketua dan Safri selaku Wakil Ketua.

"Yang memiliki tugas antara lain memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri, melakukan wawancara dan mereview kelayakan usaha calon eksportir BBL dan memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya lobster," jelas Jaksa Ronald.

Kemudian pada 1 Juli 2020, Edhy memerintahkan Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan Permen KP nomor 12/2020.

Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

"Selanjutnya atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp 1.000 per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa, walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ekspor BBL," terang Jaksa Ronald.

Sehingga, sambung Jaksa Ronald, terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA