Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Edhy bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amirili Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.
Jaksa menyebut, Edhy melalui Amiril dan Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito.
Selain itu, Edhy melalui Amiril, Ainul, Andreau, dan Siswadhi juga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah tersebut dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Terdakwa (Edhy) Bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," ujar Jaksa Ronald Worotikan di ruang persidangan, Kamis (15/4).
Andreau dan Safri merupakan Staf Khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau
due dilligence.
Sementara itu, Amiril merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy. Ainul Faqih merupakan Staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR RI yang juga merupakan istri Edhy.
Sedangkan Siswadhi adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Atas perbuatannya, Edhy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: