Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pledoi Syahganda Dijawab JPU Dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 April 2021, 09:20 WIB
Pledoi Syahganda Dijawab JPU Dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
Sidang Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL
rmol news logo Pembelaan atau pledoi yang dibacakan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dalam sidang lanjutan di pekan kemarin akan dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis pagi ini (15/4).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Depok, sidang lanjutan kasus terdakwa Syahganda Nainggolan hari ini beragendakan jawaban dari JPU atas pembelaan penasihat hukum dan terdakwa.

Sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Depok pada pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau.

Dalam sidang pembacaan pledoi pekan lalu, dua Presidium KAMI, Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Rohmat Wahab, serta Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) turut hadi secara fisik di PN Depok.

Dalam sidang yang lalu itu, penasihat hukum Syahganda memaparkan pembelaannya terhadap tuntutan JPU yang menganggap terdakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terkait penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran.

Ketua tim penasihat hukum, Abdullah Alkatiri menegaskan dalam nota pembelaannya bahwa tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan. Karena berdasarkan keterangan saksi lapangan atas nama Andika Fahreza menyatakan, dirinya sebagai seorang massa aksi ricuh menolak RUU omnibus law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu tidak terinspirasi dari cuitan Syahganda di Twitter. Justru karena melihat postingan di Instagram.

Sementara, Syahganda dalam pledoinya menyatakan bahwa dirinya merasa dijadikan kambing hitam oleh rezim yang tengah mengalami kemunduran demokrasi di masa sekarang ini. Selain itu juga, dia menilai JPU yang memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas dugaan pelanggaran yang diarahkannya justru menunjukkan kesan tidak berpengalaman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA