Putusan itu memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka lagi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor pendiri Kaskus Andrew Darwis.
"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3," ujar Utomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).
Utomo mengklaim dirinya dan kliennya telah mendapat atensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan segera bertemu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
"Rencananya Kamis (15/4) besok bertemu dengan Dirreskrimsus, karena dulu kan mandek dan SP3 di sana," kata Utomo.
Dia pun berharap kasus ini segera mendapat titik terang, karena pelaku lainnya yang telah memalsukan surat-surat perjanjian telah menjadi tersangka. Sementara Andrew Darwis masih belum tersentuh kepolisian sebagai otak utama kasus tersebut.
"Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan disidang. Satu pelaku bahkan sudah meninggal dunia," imbuh Utomo.
Diketahui, dalam perkara ini terjadi saling lapor antara Andrew dan Titi Sumawijaya. Andrew melaporkan Titi terkait pencemaran nama baik, dan Titi dijadikan tersangka dan sudah menjalani proses sidang sebagai terdakwa.
Sementara itu, Titi melaporkan Andrew terkait kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang. Setelah sempat ditangani Polda Metro Jaya, kasus itu dihentikan dan keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kubu Titi pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan kubu Titi dan memerintahkan penyidik membuka lagi kasus itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.