Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Banten Bertambah Banyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 14 April 2021, 22:16 WIB
Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Banten Bertambah Banyak
Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada/RMOLBanten
rmol news logo Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren Rp 117,78 miliar beberapa waktu lalu.

Usai WH, kini giliran Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan dugaan korupsi hibah ponpes tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021. Laporan itu disampaikan ALIPP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (14/4).

Direktur ALIPP, Uday Suhada mengatakan, aroma korupsi di pusaran dana hibah ponpes sangat kuat, sehingga perlu dibongkar aktor-aktor jahat yang merugikan masyarakat Banten.

Uday meyakini kasus ini akan terungkap. Sebab, pada 10 tahun lalu ALIPP juga melaporkan kasus hibah bansos senilai Rp 340 miliar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar.

"Motifnya sama, yakni lembaga penerima fitktif dan terjadi pungutan liar (pungli)," terang Uday diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Uday mengurai, pada APBD 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp 67,280 miliar untuk 3.364 Ponpes. Di mana masing-masing Ponpes menerima Rp 20 juta.

Selanjutnya, kata Uday, pada APBD 2020 kucuran dana hibah Ponpes mencapai Rp 121,260 miliar untuk 4.042 Ponpes, setiap Ponpes mendapat Rp30 juta.

Sementara, jelas Uday, untuk APBD 2021 Pemprov Banten mengalokasikan kembali dana hibah Rp 134.560 miliar untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing ponpes menerima Rp 40 juta.

"Total dana yang dihibahkan untuk ponpes lewat FSPP dalam tiga tahun terakhir itu mencapai Rp 323,100 miliar," katanya.

"Nah hasil investigasi ALIPP menemukan data ada banyak lembaga penerima fiktif. Nama ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu kabupaten saja ditemukan 46 lembaga ponpes yang diduga fiktif," paparnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pimpinan ponpes, dana yang diterima tidak utuh bahkan nilai pemotongan cukup besar.

Kata Uday, perlu disadari bersama ponpes adalah lembaga pendidikan agama semestinya menjadi tempat untuk membina serta menyiapkan generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah.

"Kita juga membawa persoalan ini ke Polda Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para terlapor yang diduga melakukan korupsi, baikl oknum yang ada di tubuh biro Kesra Banten maupun oknum di organisasi FSPP," papar Uday.

Uday menegaskan, lembaga ponpes tidak boleh dirusak oknum yang memanfaatkan sebagai ladang untuk merampok. "Kita mengutuk tindakan ini karena ponpes jalan Allah untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan," terangnya.

Terakhir, Uday juga mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang berinisiatif melaporkan pertama dugaan korupsi dana ponpes.

"Ini adalah kali pertama seorang kepala daerah di Banten yang memerintahkan seseorang untuk melaporkan dugaan korupsi ini. Niat baik Gubernur untuk membersihkan Banten dari masalah korupsi," pungkas Uday. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA