Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Pledoi, Pemberi Suap Edhy Prabowo Minta Hakim Vonis Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 April 2021, 13:28 WIB
Sidang Pledoi, Pemberi Suap Edhy Prabowo Minta Hakim Vonis Ringan
Sidang pledoi kasus benur dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Terdakwa suap kasus izin ekspor benih bening lobster (BBL), Suharjito merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berat

Hal itu disampaikan Suharjito di persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

"Saya merasa tuntutan JPU hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan masih sangat berat untuk saya jalani," ujar Suharjito seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/3).

Suharjito juga merasa menjadi korban penyalahgunaan wewenang dan jabatan penyelenggara negara oleh Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta oleh pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya yang turut terlibat dalam proses perizinan ekspor BBL.

Selain itu, Suharjito jug sudah berusaha bersikap kooperatif kepada penyidik KPK serta memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Dalam kesempatan ini, saya berharap dengan kerendahan hati yang tulus, saya mohon kepada bapak-bapak Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum," harapnya.

Pada persidangan sebelumnya, pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA