Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap Pegawai BUMN, PNS, Hingga Swasta Dalam Kasus Suap Dan Gratifikasi Nurdin Abdullah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 14 April 2021, 11:39 WIB
KPK Garap Pegawai BUMN, PNS, Hingga Swasta Dalam Kasus Suap Dan Gratifikasi Nurdin Abdullah
KPK panggil sejumlah saksi terkait Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Empat orang yang diperiksa dalam kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, itu adalah dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.

Kemudian satu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sari Pudjiastuti, dan Sri Wulandari selaku pihak swasta.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, empat orang itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah (NA).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Ali Fikri, Rabu (14/4).

Belum diketahui pasti hal apa yang akan digali penyidik KPK dari keempat saksi tersebut. Namun belakangan, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami aliran uang dari dan kepada Nurdin Abdullah.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka.

Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA