Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor PT PKN, KPK Amankan Barang Elektronik Terkait Perkara Nurdin Abdullah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 April 2021, 11:05 WIB
Geledah Kantor PT PKN, KPK Amankan Barang Elektronik Terkait Perkara Nurdin Abdullah
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang elektronik saat menggeledah kantor dan rumah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Selasa (13/4) di rumah kediaman pemilik PT PKN di Kecamatan Marisol Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon Kota Makassar.

"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (14/3).

Bukti-bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa untuk segera diajukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura yang diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA