Kesaksian tersebut disampaikan saat menjawab Jaksa KPK, M Nur Aziz atas isi percakapan dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tipikor, pada Senin (12/4).
Dalam rekaman yang diputarkan, terdengar suara Harry bercakap dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). kepada MJS, Harry mengaku tidak bisa bergerak soal beras karena ada titipan mantan menteri sosial Juliari Batubara.
“Tapi itu (sebutan titipan Pak Menteri) saya benar-benar membohongi Pak Joko (MJS),†papar Harry menjawab pertanyaan jaksa.
Harry kemudian menjelaskan bahwa ia membohongi MJS dengan menyebut 'titipan Pak Menteri' untuk memuluskan negosiasi pengadaan bansos, khususnya beras.
Tujuan menyebut 'titipan Pak Menteri' diakui Harry agar MJS sungkan.
“Berarti saudara berani bohongi Pak Joko?†tanya Jaksa Nur Aziz.
“Iya. Karena negosiasi masalah beras itu dua sampai tiga hari minta (harga) turun. Saya akhirnya bohong, 'mohon maaf ini enggak bisa ditawar karena titipan Pak Menteri',†jawab Harry.
Ia pun mengaku siap dikonfrontir dengan Juliari terkait penyebutan nama eks Menteri Sosial tersebut untuk memuluskan pengadaan bansos Covid-19.
“Kalau disumpah, saya siap (dikonfrontir),†tandas Harry.
Dalam proyek bansos Covid-19 di Kemensos saat itu, MJS adalah PPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penyedia pengadaan bansos Covid-19.
Sementara Harry Van Sidabukke adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara dan ikut menjadi penyedia bansos Covid-19 melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: