Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Data Rekening Koran Bocor, PT BTU Laporkan Bank Mandiri Ke Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 13 April 2021, 16:32 WIB
Data Rekening Koran Bocor, PT BTU Laporkan Bank Mandiri Ke Polda Metro Jaya
Tim kuasa hukum PT BTU Febri Fajar Basuki usai membuat laporan di Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Perusahaan perbankan BUMN, Bank Mandiri harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Perusahaan swasta PT Bangun Teknik Utama (BTU) ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dibuat PT BTU pada Kamis (8/4), atas peristiwa bocornya data rahasia perbankan milik perusahaan berupa print out rekening koran.

Dalam laporannya, kebocoran data ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai atau karyawan KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong.

Tim kuasa hukum PT BTU Febri Fajar Basuki mengatakan, bocornya rekening tabungan giro milik perusahaan tersebut masuk dalam tindakan pidana perbankan Pasal 47 dan Pasal 49 UU 10/1998 Perubahan Atas UU 7/1992 tentang Perbankan.

Dikatakan Febri, dalam proses pelaporan, PT BTU membawa sejumlah barang bukti berupa bukti percakapan via aplikasi WhatsApp, softcopy print out rekening koran dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

"Saat ini kasus yang tengah ditanganinya telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Sebelum memutuskan lapor ke Polisi, dijelaskan Febri, Direktur PT BTU Tris Agustian Pandjaitan sempat menjalin komunikasi secara informal dengan Kepala KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong, namun tak mendapatkan jawaban pasti.

Lanjutnya, PT BTU melalui tim kuasa hukum lantas melayangkan somasi kepada perbankan plat merah tersebut. Tidak hanya kepada KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong, somasi juga dilayangkan kepada Bank Mandiri Pusat.

“Sudah ada komunikasi dari klien kami, sudah langsung komunikasi dengan pihak kepala cabang melalui pesan Whatsapp, akan tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Maka dari itu, kami tim kuasa hukum FFB and Partners langsung melayangkan somasi kepada pihak bank yang diduga mengetahui peristiwa bocornya data perbankan milik klien kami,” urai Febri.

Saat ditanya terkait siapa saja oknum yang dilaporkan dalam peristiwa bocornya data nasabah ini, Febri masih menunggu hasil dari proses penyelidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Kita hormati proses hukum, sampai saat ini kita belum tahu siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait bocornya data perbankan milik klien kami, Intinya kita melaporkan peristiwa hukum bocornya data rahasia bank ini, harus ada pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Tidak hanya masalah pidana, sebelumnya, pada pertengahan Januari, PT BTU juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (gugatan perdata) kepada KCP Bank Mandiri Gading Serpong melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan dilayangkan menyusul adanya pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh Bank Mandiri.

Menyikapi kasus ini, sebanyak tiga kali proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang telah dilakukan antara pihak PT BTU dan KCP Bank Mandiri Gading Serpong namun tak kunjung menemui titik temu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA