Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Menambang Di Luar Izin, PT CNI Dilaporkan Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 12 April 2021, 16:34 WIB
Diduga Menambang Di Luar Izin, PT CNI Dilaporkan Ke Bareskrim
Sekjen PAPD Nandang Wirakusumah di Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) melaporkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dugaan melakukan aktivitas penambangan di luar izin alias ilegal di blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Hari ini kita sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan tim penyidik Bareskrim,” kata Sekjen PAPD Nandang Wirakusumah di Bareskrim Polri, Senin (12/4).

Nandang mengatakan, patut diduga PT CNI telah melakukan serangkaian peristiwa pidana lingkungan karena telah melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Penambangan (IUP) secara terorganisir.

“Disamping itu ada beberapa pelanggaran yang diduga kuat dilakukan PT CNI, salah satunya Amdal. Mereka diduga melakukan kerusakan lingkungan,” pungkas Nandang.

Karena tanpa Amdal dan melakukan aktivitas di luar IUP, PT CNI juga diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan alias dibayar.

Nandang juga menyoroti komitmen PT CNI yang akan membagi 17,8 persen saham kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka yang belum terwujud. Padahal, ia mengungkap, menangnya PT CNI dalam mengelola penambangan nikel tersebut karena adanya komitmen tersebut.

“Pada faktanya sampai saat ini pembagian deviden atas saham tersebut tidak terlaksana. Hal ini tentunya merugikan Pemda Kolaka,” demikian Nandang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA