“Hari ini kita sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan tim penyidik Bareskrim,†kata Sekjen PAPD Nandang Wirakusumah di Bareskrim Polri, Senin (12/4).
Nandang mengatakan, patut diduga PT CNI telah melakukan serangkaian peristiwa pidana lingkungan karena telah melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Penambangan (IUP) secara terorganisir.
“Disamping itu ada beberapa pelanggaran yang diduga kuat dilakukan PT CNI, salah satunya Amdal. Mereka diduga melakukan kerusakan lingkungan,†pungkas Nandang.
Karena tanpa Amdal dan melakukan aktivitas di luar IUP, PT CNI juga diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan alias dibayar.
Nandang juga menyoroti komitmen PT CNI yang akan membagi 17,8 persen saham kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka yang belum terwujud. Padahal, ia mengungkap, menangnya PT CNI dalam mengelola penambangan nikel tersebut karena adanya komitmen tersebut.
“Pada faktanya sampai saat ini pembagian deviden atas saham tersebut tidak terlaksana. Hal ini tentunya merugikan Pemda Kolaka,†demikian Nandang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.