Hal tersebut ditegaskan Analis Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi merespons polemik
unrealized loss PT Asuransi Jiwasraya yang dianggap merugikan negara hingga digarap penyidik Kejaksaan Agung.
"(
unrealized loss wajar) Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual," ujar Lanjar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4).
Dirinya menilai, untuk seorang investor dengan tipe growth investor dan value investor, mengalami
unrealized loss biasa terjadi di tengah tingkat volatilitas harga di market yang dinamis pada jangka pendek. Ia menegaskan, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.
"Selama belum menjual sahamnya, itu tidak bisa dinyatakan kerugian," jelasnya.
Sementara itu, pengamat kejaksaan, Fajar Trio Winarko menyebut jika
unrealized loss suatu saham dipidanakan, maka akan berdampak buruk bagi investasi dalam negeri.
"Terutama kepemilikan saham BUMN. Jika penyidik serampangan dengan penyitaan aset yang melanggar aturan, otomatis bikin gaduh dan membuat para investor saham BUMN kabur. Jaksa Agung harus tegas mengontrol penegakan hukum yang dilakukan anak buahnya. Jangan hanya terima laporan saja, turun dan cek ke lapangan," kata Fajar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: