Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Investor Bakal Kabur Kalau Unrealized Loss Dianggap Rugikan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 11 April 2021, 16:34 WIB
Pakar: Investor Bakal Kabur Kalau <i>Unrealized Loss</i> Dianggap Rugikan Negara
Ilustrasi Jiwasraya/Repro
rmol news logo Kerugian tidak nyata atau unrealized loss dalam investasi saham adalah hal yang lumrah terjadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut ditegaskan Analis Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi merespons polemik unrealized loss PT Asuransi Jiwasraya yang dianggap merugikan negara hingga digarap penyidik Kejaksaan Agung.

"(unrealized loss wajar) Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual," ujar Lanjar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4).

Dirinya menilai, untuk seorang investor dengan tipe growth investor dan value investor, mengalami unrealized loss biasa terjadi di tengah tingkat volatilitas harga di market yang dinamis pada jangka pendek. Ia menegaskan, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.

"Selama belum menjual sahamnya, itu tidak bisa dinyatakan kerugian," jelasnya.

Sementara itu, pengamat kejaksaan, Fajar Trio Winarko menyebut jika unrealized loss suatu saham dipidanakan, maka akan berdampak buruk bagi investasi dalam negeri.

"Terutama kepemilikan saham BUMN. Jika penyidik serampangan dengan penyitaan aset yang melanggar aturan, otomatis bikin gaduh dan membuat para investor saham BUMN kabur. Jaksa Agung harus tegas mengontrol penegakan hukum yang dilakukan anak buahnya. Jangan hanya terima laporan saja, turun dan cek ke lapangan," kata Fajar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA