Sebab dalam penggeledahan dua lokasi, KPK pulang dengan tangan kosong. Tak ada barang bukti yang dibawa usai menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah tempat di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat malam (9/4).
KPK pun memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti dapat diancam pidana.
"Pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," pungkas Ali.
Kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bambu, Kalsel sebelumnya juga pernah digeledah penyidik pada Kamis (18/3). Dari penggeledahan itu, bukti dokumen dan barang elektronik diamankan KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: