Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dan Anaknya Kompak Kenakan Rompi Oranye KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 April 2021, 17:13 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dan Anaknya Kompak Kenakan Rompi Oranye KPK
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) resmi ditahan KPK/RMOL
rmol news logo Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 ini resmi ditahan untuk 20 hari sejak hari ini hingga Rabu (28/4).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AUS ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih. Tersangka AW di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (9/4).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, tersangka Andri mendapatkan paket pekerjaan bansos dengan total Rp 36 miliar untuk paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ).

"Kemudian AUS diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Dan ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 56 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA