Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PK Dikabulkan MA, Terpidana Lucas Langsung Tinggalkan Lapas Kelas 1 Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 April 2021, 09:40 WIB
PK Dikabulkan MA, Terpidana Lucas Langsung Tinggalkan Lapas Kelas 1 Tangerang
Terpidana kasus merintangi penyidikan KPK dalam kasus Eddy Sindoro, Lucas, kini bisa bebas setelah pengajuan PK dikabulkan Mahkamah Agung/Net
rmol news logo Terpidana perkara merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro, Lucas, telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Lucas bisa kembali menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dirinya pada Rabu (7/4) dengan putusan nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/4).

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," pungkas Ali.

Ali sendiri sempat menilai bahwa putusan MA tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (8/4).

Padahal, kata Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA, dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali.

Ditambahkan Ali, KPK juga mempertanyakan keseriusan MA dalam upaya pemberantasan jika koruptor kerap dibebaskan.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," jelas Ali.

Lucas memenangkan Pengajuan Kembali atas kasusnya yang diajukan ke Mahkamah Agung. Putusan dengan nomor 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketuk pada Rabu (7/4).

Dikabulkannya putusan itu, membuat Lucas mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi 5 tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan hadiah potongan penjara menjadi 3 tahun.

Tak berhenti di situ, Lucas melanjutkan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan permintaannya untuk kemudian membebaskannya dari segala dakwaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA