Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tangerang Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 09 April 2021, 04:51 WIB
Kejari Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tangerang Selatan
Penyidik dari Kejari Tangsel saat menggeledah ruang Kantor KONI Tangsel/RMOLBanten
rmol news logo Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan melalui Kasi Intelejen, Kasi Pidsus dan tim penyidik lainnya, berhasil mengamankan satu kontainer serta satu dus berkas dari Kantor KONI Tangsel, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kamis (8/4).

Barang yang disita berisi 130 eksemplar dokumen seperti SPJ, kwitansi, bukti bayar, dan satu unit komputer.

Penyitaan dokumen tersebut, terkait dengan adanya dugaan penyalagunaan dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar hasil pengembangan pemeriksaan saksi.

Dari saksi tersebut terungkap adanya perjalanan atau kegiatan fiktif di luar daerah. Meski begitu, Kejari Tangsel masih belum melakukan penetapan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah dilingkup KONI Tangsel.

"Kita masih penyelidikan umum, nanti setelah bukti yang kita temukan baru kita tetapkan tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (8/4).

Menurutnya, dana hibah tahun 2019 yang didapat KONI Tangsel akan ditelusuri lebih jauh oleh Tim Pidsus Kejari Tangsel. Sehingga, nantinya akan muncul nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hibah ini kan ada pemberi dan penerima hibah. Nanti setelah penyelidikan khusus akan keliatan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyalahgunaan dana hibah terkait adanya kegiatan yang fiktif berupa perjalanan dinas di Jawa Barat sebanyak dua kali dan Batam satu kali. Namun, terdapat di lembar pertanggungjawabkan kegiatan.

"Dugaan adanya kegiatan tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif lah," ucap Kasi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah.

Untuk sementara, Kejari Tangsel mentaksir kerugian negara sebesar Rp 700 juta.

"Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp 700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan," demikian Ryan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA