Penggeledahan dimaksud dilakukan Kejari Tangsel di Kantor KONI Tangsel, Jalan Permai VI blok AX7 nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Kamis (8/4).
"Kita mendapat bukti petunjuk baru, ada beberapa yang kita peroleh dan mungkin ada tempat lain yang akan kita lakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kita cari," ujar Kasi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Bahkan, Kejari Tangsel telah memeriksa 110 saksi diantaranya pengurus cabor dan pejabat dilingkup Pemkot Tangsel.
"Ada 65 saksi diluar daerah kunjungan yang kita panggil dan 45 dari cabor," katanya.
Diketahui, penggeledahan dilakukan sejak mulai pukul 11.45 WIB hingga 16.30 WIB dan berhasil mengumpulkan satu kontainer berisikan dokumen, satu dus dokumen dan satu komputer.
Kejari Tangsel mencurigai adanya penyalahgunaan dana hibah yang dipakai untuk kegiatan fiktif perjalanan dinas di Jawa Barat dan Batam, Kepulauan Riau.
Untuk sementara, Kejari Tangsel mentaksir kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: