Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Bebaskan Pengacara Lucas Dari Tuduhan Merintangi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 April 2021, 21:56 WIB
MA Bebaskan Pengacara Lucas Dari Tuduhan Merintangi KPK
Pengacara Lucas mengenakan rompi tersangka orange usai ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara Lucas atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro. Lucas dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Pengajuan PK Lucas teregister di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan Abdul Latief, dan Sofyam Sitompul. Sidang PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada 7 April 2021. Dalam website resmi kepaniteraan MA, amar putusan dinyatakan 'kabul'.

Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu membenarkan ihwal putusan ini. Namun, dia belum berkata banyak karena masih menunggu salinan resmi dari MA.

"Seharusnya bebas. Terbukti tidak bersalah. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Dalam memori PK yang diajukannya, Lucas menuntut agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Dia juga meminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya, Lucas telah dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro saat itu. MA telah mengurangi vonis Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA