Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langsung Diputus, Edhy Prabowo Dkk Akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 April 2021, 21:30 WIB
Langsung Diputus, Edhy Prabowo Dkk Akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis besok (15/4).

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, para terdakwa akan ditahan untuk 30 hari ke depan sejak hari ini, Kamis (8/4) hingga Jumat (7/5). Hal itu ditentukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Hakim Albertus Usada selaku Ketua Majelis Hakim yang akan mengadili Edhy dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

"Dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Nantinya sidang perdana akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Untuk sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," pungkas Bambang.

Pihak PN Tipikor Jakarta diketahui baru hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dari tim JPU KPK. Ada 3 berkas perkara yang displiting.

Untuk Edhy Prabowo, terdiri satu berkas perkara No. 26/Pid.Sus.TPK/2021. Untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021 dan terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri dalam satu berkas perkara No. 27/Pid.Sus.TPK/2021.

Sementara itu, hakim anggota yang mendampingi Hakim Ketua Albertus adalah, Hakim Suparman Nyompa, dan Hakim Ali Muhtarom. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA