Langsung Diputus, Edhy Prabowo Dkk Akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, para terdakwa akan ditahan untuk 30 hari ke depan sejak hari ini, Kamis (8/4) hingga Jumat (7/5). Hal itu ditentukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Hakim Albertus Usada selaku Ketua Majelis Hakim yang akan mengadili Edhy dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
"Dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL.
Nantinya sidang perdana akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Untuk sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," pungkas Bambang.
Pihak PN Tipikor Jakarta diketahui baru hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dari tim JPU KPK. Ada 3 berkas perkara yang displiting.
Untuk Edhy Prabowo, terdiri satu berkas perkara No. 26/Pid.Sus.TPK/2021. Untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021 dan terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri dalam satu berkas perkara No. 27/Pid.Sus.TPK/2021.
Sementara itu, hakim anggota yang mendampingi Hakim Ketua Albertus adalah, Hakim Suparman Nyompa, dan Hakim Ali Muhtarom.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..