Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Diterima PN Tipikor Jakarta, Edhy Prabowo Cs Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 April 2021, 19:41 WIB
Berkas Perkara Diterima PN Tipikor Jakarta, Edhy Prabowo Cs Segera Diadili
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasu dugaan suap benur/RMOL
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo dkk pada hari ini, Kamis (8/4).

Kata Bambang, ada 3 berkas perkara displiting. Artinya, pemisahan berkas perkara pidana.

"Mantan Menteri KKP Edi Prabowo terdiri 1 Berkas Perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/, untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih ada dalam 1 Berkas Perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021 dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam 1 berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (8/4).

Selanjutnya kata Bambang, Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk mengadili perkara ini adalah, Hakim Albertus Usada sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Dijelaskan Bambang, surat dakwaan yang disusun Jaksa juga berbeda-beda.

"Yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 12.A UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65  ayat (1) KUHP ATAU Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Bambang.

Sementara itu, untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama kata Bambang, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

"Para terdakwa kasus Benur Udang Lobster tersebut di atas, ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan sampai saat ini juga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA