Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Pegawai KPK Curi Emas Batangan 1,9 Kg, Saiful Anam: Bukan Tidak Mungkin Sudah Sering Terjadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 April 2021, 15:33 WIB
Oknum Pegawai KPK Curi Emas Batangan 1,9 Kg, Saiful Anam: Bukan Tidak Mungkin Sudah Sering Terjadi
Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta Saiful Anam/Net
rmol news logo Aksi pencurian barang bukti berupa emas batangan 1,9 kilogram oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi dipecat tidak hormat menunjukkan pentingnya keberadaan Dewan Pengawas (Dewas).

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, aksi pencurian barang bukti yang dilakukan oknum pegawai KPK dianggap memungkinkan sudah terjadi sejak lama.

"Itu membuktikan bahwa pegawai KPK bukanlah dewa tapi manusia biasa. Kalau ini bisa terjadi bukan tidak mungkin ini sudah sering terjadi," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/4).

Saiful pun merasa heran dengan aksi pencurian yang dilakukan pegawai KPK yang kini sudah dipecat.

Kata Saiful, ia mengaku heran karena penghasilan pegawai KPK dinilai sudah melebih dari rata-rata pegawai pada umumnya.

"Kalau barbuk dicuri artinya memang sudah tepat harus ada yang mengawasi KPK," kata Saiful.

Karena kata Saiful, sewaktu-waktu pegawai KPK juga bisa melakukan tindak pidana, bahkan pelanggaran etika dalam menjalankan tugasnya.

"Disitulah peran Dewas untuk lebih jeli melakukan kontrol tidak hanya kepada Komisioner KPK, tapi juga kepada penyelidik, penyidik bahkan karyawan KPK," terang Saiful.

Akan tetapi, Saiful masih melihat adanya problem jabatan Dewas karena bukan pejabat negara yang disebut dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Sehingga mana mungkin Dewas yang bukan pejabat negara lebih leluasa melakukan kontrol terhadap Komisioner KPK yang kedudukannya sebagai Pejabat Negara," tutur Saiful.

Saiful pun mengusulkan, agar lembaga pengawas kinerja kelembagaan negara terpusat dan tersentral pada satu lembaga pengawas.

Tujuannya, untuk semua dengan mengintegrasikan lembaga pengawas lainnya seperti DKPP, Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya.

"Contoh misalnya dengan memfungsikan Komisi Yudisial dengan wewenang yang luas salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Komisioner KPK dan lembaga lainnya," pungkas Saiful.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA