Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Gadaikan Barbuk Emas Batangan, Pegawai KPK Yang Dipecat Sudah Tebus Dengan Jual Tanah Warisan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 April 2021, 13:19 WIB
Sempat Gadaikan Barbuk Emas Batangan, Pegawai KPK Yang Dipecat Sudah Tebus Dengan Jual Tanah Warisan
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Anggota Satgas Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA yang telah dipecat tidak hormat sudah menebus sebagian emas batangan yang digadaikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai membacakan amar putusan kepada pegawai KPK yang terbukti mengambil barang bukti emas batangan sebagai 1,9 kilogram.

Tumpak menjelaskan, IGA mengambil emas batangan itu pada awal Januari 2020 secara bertahap.

"Ketahuannya pada saat barang bukti mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ujar Tumpak kepada wartawan, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Sebagian emas batangan yang diambil itu, kata Tumpak, sudah digadaikan oleh IGA.

"Yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan, nantinya akan digadaikan tapi yang diketahui sebagian digadaikan," kata Tumpak.

Kemudian, emas batangan itu berhasil ditebus oleh IGA setelah menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali.

"Nilai (uang) barang buktinya sendiri sebetulnya kita belum tahu. Karena nanti akan dinilai oleh KPKNL kalau mau dilelang nanti. Beratnya yang kita ketahui beratnya 1,9 kilogram," jelas Tumpak.

Tumpak pun menjelaskan, emas batangan yang berhasil ditebus di tempat pegadaian itu senilai Rp 900 juta.

"Jadi sudah bisa dibayangkanlah berapa itu, itu baru sebagian itu, karena tidak semua digadaikan," pungkas Tumpak.

IGA sendiri telah resmi dipecat secara tidak hormat oleh Dewas KPK pada hari ini, karena perbuatannya merupakan pelanggaran kode etik dan masuk dalam ranah pidana berupa pencurian atau penggelapan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA