Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Curiga Ada Transaksi Keuangan Terkait Perkara Suap Pemprov Sulsel, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 April 2021, 11:42 WIB
Curiga Ada Transaksi Keuangan Terkait Perkara Suap Pemprov Sulsel, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah
KPK memeriksa anak Nurdin Abdullah untuk mengetahui aliran dana terkait perkara suap di Pemprov Sulawesi Selatan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), soal adanya transaksi keuangan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

Anak Nurdin yang telah diperiksa pada Rabu kemarin (7/4) itu adalah M. Fathul Fauzy Nurdin yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (8/4).

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Yaitu Raymond Ardan Arfandy selaku wiraswasta, Rudy Ramlan selaku PNS, dan John Theodore selaku wiraswasta.

Untuk saksi Raymond, dikonfirmasi soal adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor kepada Nurdin terkait pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.

"Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi (Raymond) dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," kata Ali.

Sementara saksi Rudy didalami terkait soal berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka AS.

"Untuk John Theodore didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah saksi ikut mengerjakan," pungkas Ali.

Nurdin Abdullah bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam lalu (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat OTT KPK adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu Agung Sucipto.

Tak hanya itu, KPK juga telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura yang diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Nurdin Abdullah yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA