Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahganda Bacakan Pledoi Hari Ini, Gatot Nurmantyo Dan Aktivis ProDEM Hadir Fisik Di Ruang Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 08 April 2021, 11:42 WIB
Syahganda Bacakan Pledoi Hari Ini, Gatot Nurmantyo Dan Aktivis ProDEM Hadir Fisik Di Ruang Sidang
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo (kemeja hitam paling kanan), tengah mengikuti sidang pembacaan pledoi Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depo, Kamis, 8 April/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, di Pengadilana Negeri (PN) Depok, kembali digelar pada Kamis siang ini (8/4).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau ini beragendakan pembacaan pledoi oleh Syahganda Nainggolan atau kuasa hukumnya.

Menariknya, dalam sidang kali ini hadir secara fisik Presidium KAMI yang juga mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, dan juga sejumlah Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), di ruang Sidang Cakra 1 PN Depok.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahganda Nainggolan selama 6 tahun penjara, karena dinilai melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tuntutan ini diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA