"Sidang Jumhur ditunda, aktivis pindah ke Depok (sidang pledoi Syahganda)," kata salah satu inisiator KAMI Gde Siriana kepada redaksi, Kamis (8/4).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: