Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

John Kei Gagal Disidang Gara-gara Absennya 3 Saksi Dari Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 07 April 2021, 18:50 WIB
John Kei Gagal Disidang Gara-gara Absennya 3 Saksi Dari Polisi
Terdakwa kasus penganiayaan berujung pembunuhan, John Kei/Net
rmol news logo Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap terdakwa John Kei cs ditunda hingga pekan depan.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, penundaan tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi di persidangan.

Padahal, menurut agenda sidang, hari ini akan didengarkan tiga saksi dari kepolisian.

"Jaksa belum siap hadirkan saksi," kata Eko diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (7/4).

Dalam kasus ini, John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA