Setelah Dituntut Penjara 3 Tahun, Justice Collaborator Suharjito Dikabulkan

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).
"Karena terdakwa (Suharjito) telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," ujar Jaksa Hendra Eka Saputra.
Namun, kata Jaksa Hendra, surat ketetapan sebagai JC akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Siswadi Pranoto Loe selalu pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).
Selanjutnya, Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau Due Dilligence; Ainul Faqih selaku Staf anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy; Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy; dan Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy.
Suharjito sendiri telah mengajukan permohonan menjadi JC kepada pimpinan KPK berdasarkan surat nomor 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tanggal 13 Januari 2021.
Selain mengabulkan JC, JPU KPK juga telah menuntut Suharjito dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini diberikan karena JPU menilai Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..