Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Suharjito dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).
Jaksa mengatakan, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui anak buah Edhy.
"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Siswhandono, Rabu (7/4).
Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Suharjito juga dianggap terbukti memberikan uang kepada Edhy melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadi Pranoto Loe.
"Pemberian uang dengan jumlah sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap," jelas Jaksa Siswhandono.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..