Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Selasa (6/4), Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara Ajay ke PN Tipikor Bandung.
"Penahanan telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (7/4).
Selanjutnya tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut, Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor dan Kedua Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkas Ali.
Dalam perkara dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020, Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 27 November 2020 bersama-sama dengan Hutama Yonathan yang merupakan Komisaris RSU KB Cimahi.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB Cimahi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: