Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Tahan Penyuap Bansos Covid-19 Bandung Barat, KPK Geledah 2 Kantor Dinas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 April 2021, 13:21 WIB
Usai Tahan Penyuap Bansos Covid-19 Bandung Barat, KPK Geledah 2 Kantor Dinas
Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Usai mengumumkan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Selasa (6/4), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah KBB.

Kedua lokasi yang digeledah itu adalah, Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) KBB dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB.

"Di 2 lokasi tersebut, ditemukan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (7/4).

Dari barang bukti yang diamankan itu kata Ali, penyidik akan melakukan validasi dan analisa untuk segera diajukan penyitaan guna menjadi barang bukti dalam berkas perkara.

Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat.

Pada Selasa (23/3), penyidik menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berlokasi di Desa Mekarsari Ngamprah, KBB, Jawa Barat.

Dikedua lokasi itu, ditemukan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya pada Senin (22/3), penyidik menggeledah dua lokasi berbeda di daerah Lembang, KBB.

Dua lokasi tersebut adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara. Dari dua rumah itu, penyidik mengamankan bukti barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Kemudian pada Sabtu (20/3), tim penyidik menggeledah di tiga lokasi yang berbeda di daerah Provinsi Jawa Barat.

Yaitu di Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Bandung Barat; Buah Batu Kabupaten Bandung, Jawa Barat; dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tempat penggeledahan tersebut merupakan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Di tiga lokasi itu, penyidik mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang belum diumumkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini.

Lalu pada Minggu (21/3), penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di wilayah Cimareme, Ngamprah, KBB, Jawa Barat.

Di satu lokasi itu, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Pada Kamis (18/3), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos Pemkab Bandung Barat dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya pada Rabu (17/3), penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Kantor CV Bintang Pamungkas (BP) di Lembang Kabupaten Bandung Barat, Kantor CV Sentral Sayuran Garden City (SSGC) di Lembang Kabupaten Bandung Barat, dan di rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Di empat lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Kemudian pada Selasa (16/3), penyidik telah menggeledah Kantor Bupati Bandung Barat, dan dua rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara yang beralamat di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengumumkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak dari Aa Umbara, dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (1/4).

KPK pun baru resmi menahan satu orang tersangka. Yaitu, M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 20 April di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan dua tersangka yaitu Aa Umbara dan anaknya disebut masih dalam keadaan sakit.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA