Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Pesimis Pembelaan Habib Rizieq Kasus RS UMMI Diterima Majelis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 April 2021, 10:51 WIB
Kuasa Hukum Pesimis Pembelaan Habib Rizieq Kasus RS UMMI Diterima Majelis Hakim
Habib Rizieq Shihab dengan tangan diborgol usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku pesimis majelis hakim menerima eksepsi Habib Rizieq dalam kasus swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Kecil sih kemungkinannya, tapi lihat saja," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (7/4).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari para terdakwa dalam Perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa salah satunya Muhammad Rizieq Shihab, Sidang sedianya digelar pagi ini.

Aziz menjelaskan, sidang pada hari ini tidak akan berjalan lama. Karena, agenda sidang hanya mendengarkan putusan atas nota pembelaan dari kliennya.

"Sebentar aja hanya putusan sela. Mungkin sebelum jam 11 sudah selesai lah. Sama Andi Tatat," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak nota pembelaan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Mejelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa memerintahkan Pengadilan untuk mengadili perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang.

“Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," tandas Suparman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA