Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengembangan Kasus Proyek PLTU Riau 1, Samin Tan Diduga Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 April 2021, 17:58 WIB
Pengembangan Kasus Proyek PLTU Riau 1, Samin Tan Diduga Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar
Samin Tan (rompi oranye) saat keluar dari gedung KPK/RMOL
rmol news logo Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.

Samin Tan hari ini, Selasa (6/4) telah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berhasil ditangkap pada Senin (5/4) saat sedang meminum kopi dengan anak buahnya di sebuah cafe di daerah MH Thamrin, Jakarta.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, Samin Tan yang sudah menjadi buronan KPK sejak April 2020 ini telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengembangan perkara suap pembanguan proyek PLTU Riau 1.

KPK mendapati alat bukti suap terkait kesepakatan kontrak karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

"Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (6/4).

Karyoto pun membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Samin Tan ini. Dimana, pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT telah mengakuisisi PT AKT," kata Karyoto.

Selanjutnya kata Karyoto, untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni untuk permasalahan pemutusan PKP2B generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni pun sambung Karyoto, menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM.

Dimana masih kata Karyoto, pada saat itu posisi Eni adalah anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka SMT untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," terang Karyoto.

Kemudian pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin Tan melalui staf kepada tenaga ahli Eni di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp 5 miliar.

Dengan penangkapan Samin Tan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA