Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Dilimpahkan Ke PN Tipikor Bandung, Abdul Rozaq Muslim Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 April 2021, 13:59 WIB
Berkas Dilimpahkan Ke PN Tipikor Bandung, Abdul Rozaq Muslim Segera Diadili
Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera diadili.

"Selasa (6/4) Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (6/4).

Sehingga kata Ali, penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Akan tetapi, tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan alasan kesehatan.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019, Abdul Rozaq didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Abdul Rozaq  telah ditahan KPK pada Senin (16/11) kemarin. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu, Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta. Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA