Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Bansos Covid-19, Saksi Ungkap Matheus Joko Dengan Mudah Diminta Tanda Tangan Oleh Harry Van Disabukke

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 April 2021, 04:34 WIB
Sidang Bansos Covid-19, Saksi Ungkap Matheus Joko Dengan Mudah Diminta Tanda Tangan Oleh Harry Van Disabukke
Sidang perkara korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/Repro
rmol news logo Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Direktur PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan soal kesaktian terdakwa Harry Van Sidabukke. Selain Harry, Matheus Joko disebutkan dia juga punya kesaktian yang sama.

Rajif mengatakan, bahwa anak buahnya sempat mengeluh kesulitan untuk mendapat tanda tangan dari Matheus Joko Santoso (MJS) yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, tanda tangan itu akan dengan mudah didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.

"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh, tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabukke.

Rajif pun mengakui, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Tetapi jika Harry yang meminta tanda tangan langsung ke Matheus Joko Santoso bisa langsung didapat.

"Pernah, saya lupa pastinya. Kayanya lebih dari satu kali," ucap Rajif.

Dia kembali menegaskan, tanda tangan surat pengadaan bansos di Kemensos sangat mudah didapatkan, jika Harry yang memintanya langsung ke Matheus Joko Santoso.

"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" telisik Harry.

"Iya betul," tandas Rajif.

Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA