"Keputusan (SP3) tersebut, bukan pelemahan KPK, tetapi harus diambil demi hukum ketika pembuktian suatu perkara tidak cukup diajukan ke pengadilan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/4).
Menurut Hamdan, KPK tidak bisa memaksa suatu perkara harus ke pengadilan tanpa didukung bukti hukum yang kuat. Bila hal itu tetap dipaksakan, maka reputasi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu justru dipertaruhkan.
"Reputasi KPK akan jadi rusak. Dalam doktrin hukum dikenal prinsip
justice delayed is justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Dalam bahasa Martin Luther King Jr. (1963),
justice too long delayed is justice denied," jelas Hamdan.
Selain itu, jika memaksakan tetap mengusut kasus tersebut tanpa bukti kuat, KPK akan melanggar dua tujuan hukum sekaligus, yaitu keadilan dan kepastian hukum jika menggantung suatu perkara.
"Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain," pungkas Hamdan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: