Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva: Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 April 2021, 19:04 WIB
KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva: Sudah Tepat
Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim/Net
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dianggap sudah tepat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva usai KPK mengumumkan secara resmi telah mengeluarkan SP3 untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu di perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sudah tepat langkah KPK menetapkan SP3 atas Sjamsul Nursalim," ujar Hamdan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/4).

Karena kata Hamdan, KPK tidak bisa menggantung suatu perkara tanpa suatu kepastian.

"Karena itu juga menimbulkan ketidakadilan," pungkasnya.

KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih dituduh bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu disebut secara tegas bahwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) bukan perkara pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA